Kelabui Petugas Ria Sembunyikan Barang Bukti Sabu Di Baju Anak yang Di Gendongnya
Unit Reskrim Polsek Pontianak Kota menangkap, Ria Safitri (33), di kediamannya, Gg Suka Mulya, Jl Danau Sentarum, Kelurahan Sungai Jawi, Pontianak Kota, Kamis (25/8/2016) sekitar pukul 18.15 WIB. Ibu rumah tangga ini diduga menjadi pengedar narkotika type sabu.
Kapolsek Pontianak Kota, Kompol Alber Manurung mengungkapkan, penangkapan pelaku Ria, berawal dari adanya berita yg diungkapkan warga, adanya seseorang wanita yg dicurigai jual sabu.
“Dari berita tersebut unit Reskrim Polsek Pontianak Kota melakukan penyelidikan. Nyatanya benar, benar-benar ada seorang wanita yg jual narkotika kategori sabu-sabu,” ungkapnya, Jumat (26/8/2016).
Tidak cuma jual sabu-sabu, Ria juga sediakan tempat utk para pecandu konsumsi narkoba di kediamannya.
“Unit Reskrim Polsek Pontianak Kota melakukan penangkapan di rumah tersebut,” kata Kapolsek.
Pelaku Ria sempat berupaya mengelabui petugas. Dikarenakan menaruh sabu-sabu yg dijualnya, di dalam kaleng & dimasukkan ke dalam pakaian anak yg digendongnya.
“Tersangka tertangkap tangan, kala tengah menggendong anaknya. Beliau menyelipkan satu kaleng mungil ke pakaian anaknya. Nah, kaleng mungil tersebut nyatanya berisi sabu-sabu,” ujarnya.
Atas temuan tersebut, pelaku Ria diamankan beserta barang bukti ke Mapolsek Pontianak Kota, untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Pelaku Ria, merupakan masyarakat Gg Suka Mulya, Jl Danau Sentarum, Kelurahan Sungai Jawi, Pontianak Kota.
Dari tangannya, ditemukan barang bukti di antaranya, satu gr serbuk kristal putih yg dikemas dalam kantong plastik klip transparan, yg diduga narkotika type sabu-sabu.
“Satu bong & satu korek api. Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengaku mengedarkan sabu-sabu sejak lima bln lalu. Dirinya jual pada beberapa orang terdekat yg dikenalnya,” kata Kapolsek.
0 komentar: