Heboh Jika Tidak Ada Barbuk Asli Indikasi Ahok Akan Bebas?? (Selengkapnya...)

17.12 Unknown 0 Comments


BacaBerita001 - Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian mengakui adanya desakan untuk segera menangkap Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dalam kasus penistaan agama. Namun, ia mengatakan proses penahanan baru bisa dilakukan jika sesuai fakta hukum yaitu adanya saksi dan barang bukti.

Pernyataan Basuki Tjahaja Purama alias Ahok pada waktu lalu terkait surat Al Maidah adalah bentuk dari penistaan agama menurut Koordinator Tim Advokasi Pandangan dan Sikap Keagamaan Majelis Ulama Indonesia (MUI), Ahmad Yani.

Mantan Anggota Komisi III DPR RI ini mengatakan dalam pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penistaan agama maka Ahok sudah dapat dikatakan sebagai penista agama.

Dalam pidatonya pada akhir September lalu di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, Ahok, menyebut "Jangan mau dibohongi pake surat al Maidah lima satu." Saat mengatakan hal tersebut Ahok masih berstatus Gubernur DKI Jakarta aktif yang menyambangi Pulau Pramuka dalam rangka budi daya ikan Kerapu.

Dikatakan, dalam pasal 156a pelaku tidak diperlukan niat buruk dari pelaku, dan dampak dari tindakan penistaan agama. Selain itu juga dibutuhkan rujukan dari organisasi yang membawahi umat Islam.

Dalam kasus ini, MUI sebagai organisasi resmi yang diakui pemerintah, sudah memberikan pandangannnya. Oleh karena itu bila dalam gelar perkara yang dilakukan Polisi besok, Senin 4 November 2016 pada waktu lalu, Polisi tidak menetapkan Ahok sebagai tersangka, maka pihaknya akan mengajukan praperadilan untuk menggugat penyidik.

Kemudian Rabu, 16 November 2016, Badan Reserse Kriminal Mabes Polri menetapkan Ahok sebagai tersangka dalam dugaan penistaan agama. Ahok resmi menjadi tersangka setelah proses gelar perkara yang dilakukan sehari sebelumnya.

Ahok pun menerima statusnya sebagai tersangka tersebut. Ia memastikan akan menghormati proses hukum. Komisi Pemilihan Umum DKI Jakarta menyatakan status tersangka Ahok tak menggugurkan pencalonannya sebagai gubernur.

''Kita ambil langkah berdasarkan fakta hukum. Fakta-fakta hukumnya kuat enggak? Ini yang kita proses,'' kata Tito dalam pidato di acara Istighosah akbar di Masjid Agung Tasikmalaya, Jawa Barat, Selasa 22 November 2016.

Untuk menguatkan fakta hukum tersebut, Polri berupaya mengumpulkan barang bukti berupa video rekaman asli pidato Ahok di Kepulauan Seribu dimana ucapan soal penistaan agama terjadi. Selain itu, Polri juga mengumpulkan saksi-saksi yaitu warga yang menyaksikan langsung pidato tersebut.

"Kalau kita tidak temukan video aslinya, kalau cuma berdasarkan youtube, maka mungkin youtube sudah diedit,'' katanya. 'Jadi, kalau video asli tidak ketemu, masa cuma sampaikan lewat youtube alat buktinya?.''

Kemudian, Polri juga perlu saksi-saksi yang melihat langsung kejadian tersebut. Kalau video asli dan saksinya tidak ada, maka jangankan 50 ribu atau 100 juta orang desak Polri untuk periksa Ahok, juga tidak bisa karena ini tanggungjawabnya hukum. ''Fakta hukum kuat kalau ada video dan saksi," ujarnya. 

Dalam kesempatan tersebut Kapolri Jendral Polisi Tito Karnavian enggan berbicara banyak soal aktor di balik kabar rencana makar yang diduga akan menunggani aksi unjuk rasa pada 2 Desember mendatang. Ia hanya mengatakan proses penyelidikan terus dilakukan.

Mengenai kabar rencana makar itu akan menduduki gedung DPR, ia menjanjikan penguatan pengamanan. Ia pun menegaskan upaya pendudukan terhadap gedung pemerintah termasuk gedung DPR merupakan tindakan melanggar hukum. 

"Isu makar baca saja google, siapa yang ingin menjatuhkan pemerintah, jatuhkan Pak Jokowi, nah itulah dia. Enggak usah ngomongin ini lagi, baca saja di media, itu ada beberapa pihak yang katakan 'kita akan duduki DPR', itu inkonsitusional," katanya usai acara Istighotzah Akbar di Masjid Agung Kota Tasikmalaya, Selasa 22 November 2016.



0 komentar: