Ahmad Dhani Terduga Makar Ancaman Penjara Seumur Hidup
BacaBerita01 - Polda Metro Jaya menangkap10 orang yang diduga merencanakan makar atau penggulingan terhadap pemerintahan yang sah. Di antara mereka adalah Rachmawati Soekarnoputri, Ratna Sarumpaet dan Ahmad Dhani.
Atas tuduhan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo, Laskar Rakyat Joko Widodo (LRJ) dan Pro Jokowi (Projo) berencana melaporkan musisi Ahmad Dhani ke Badan Reserse dan Kriminal Polri, atas tuduhan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo pada waktu lalu tersebut.
Pada Orasi di depan demonstran 4 november kemaren, calon wakil bupati bekasi ini berteriak dan menyebut jokowi Anjing dan Babi. Ucapan itu akhirnya berakhir pidana karena relawan Jokowi melaporkan Ahmad DHani ke Bareskrim Polri, Minggu (6/11) lalu.
Laporan itu, kata dia, tak berkaitan dengan demo 4 November pada Jumat lalu, yang juga ditujukan pada pemerintah. Dhani memang meramaikan demo yang terkait dengan kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Saat itu Dhani ditemani istrinya, Mulan Jameela, hadir di demo dan berorasi di Taman Pandang Istana Negara, Jalan Medan Merdeka Barat. Bahan bukti pelaporan yang akan LRJ dan Projo sodorkan ke Polri, antara lain berupa video dan sejumlah bukti visual lain.
“Telah ditangkap 10 orang tadi pagi antara jam 3-6 pagi. Inisial AD, E, AD, KZ, FA, RA, RS, JA, RK, SB,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Komisaris Besar Rikwanto di Mabes Polri, Jakarta (02-12-2016).
Namun hanya 8 orang di antaranya yang dikenakan pasal tersebut. Sedangkan untuk 2 orang lainnya yaitu JA dan RK dikenakan Pasal 28 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Menurut Kombes Rikwanto, mereka diancam dengan Pasal 107 juncto Pasal 110 juncto Pasal 87 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang mengatur tentang pidana makar.
Pasal 106 KUHP berbunyi, “Makar dengan maksud supaya seluruh atau sebagian dari wilayah negara, diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama dua puluh tahun”.
Pasal 107 ayat 2 berbunyi, “Para pemimpin dan pengatur makar tersebbut dalam ayat 1, diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama dua puluh tahun.”
10 orang yang diduga ditangkap di antaranya, adalah Ratna Sarumpaet, Ahmad Dhani, Rachmawati Soekarno Putri, Sri Bintang Pamungkas, Kivlan Zein, dan Rizal Kobar.
Penangkapan itu dilakukan menjelang aksi anti Ahok yang digelar oleh GNPF MUI pada hari ini. Presiden Jokowi sebelumnya menyatakan bahwa persoalan dugaan makar diserahkan ke Kapolri.
0 komentar: