Jokowi Diminta Menutup Kasus Habib Rizieq Oleh Pengacaranya Melalui Surat Tertutup
BacaBerita01 - Tim pengacara pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab mengklaim telah mengirim surat kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi terkait kasus pornografi yang menjerat kliennya. Mereka meminta agar Presiden Jokowi memerintahkan Polri menghentikan kasus tersebut.
"Iya, suratnya sudah disampaikan ke Presiden. Dikirim lewat orang khusus tadi malam," ujar salah satu pengacara Rizieq, Kapitra Ampera, di Jakarta, Selasa 20 Juni 2017.
Kapitra menuturkan, kesimpulan dari surat itu adalah meminta Presiden Jokowi memerintahkan penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus Rizieq Shihab, karena dianggap melanggar aturan.
Atas dasar itu, dia berpendapat, alat bukti yang dimiliki penyidik tidak sah. Dengan begitu, proses hukum kasus tersebut tidak dapat dilanjutkan.
"Tidak dapat dijadikan sebagai alat bukti yang sah dalam proses penyidikan maupun persidangan, karena merupakan pelanggaran terhadap HAM, Rights of Privacy, dan bertentangan dengan UUD 1945," ucap Kapitra.
0 komentar: