Seks Toys Di Legalkan Pemerintah, Dan Akan Di Pasarkan Di Indonesia

02.46 Unknown 0 Comments


MejaQQ – Salah satu perihal yg banyak diperdebatkan mengenai permainan seksual adalah status legalitasnya di Indonesia.
Banyak pihak yang menentang penjualan permainan seksual ini dengan mengutip Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 282 dan Undang-Undang No 44 Tahun 2008 Berkaitan Pornografi (Undang-Undang Pornografi).
Meski KUHP Pasal 282 melarang penyebaran tulisan, benda dan gambar yang melanggar kesusilaan, tapi undang-undang tersebut tak menuturkan definisi kesusilaan.
Sementara itu, Undang-Undang Pornografi yang lebih spesifik memaparkan, pornografi yaitu gambar, tulisan, dan pesan yang lain yangg memuat kecabulan dan eksploitasi seksual yang melanggar norma masyarakat. Perihal ini termasuk juga hubungan seksual, ketelanjangan, dan alat kelamin.
Seandainya begitu, bagaimanakah status permainan seksual di Indonesia?
Susanti Rendra, pendiri Laci Asmara juga sebagai distributor pertama permainan seksual di Indonesia, yang ditemui di kediamannya, Jakarta, Rabu (24/8/2016) bicara bahwa sebenarnya sudah ada permainan seksual yang dipasarkan bebas beredar di pasaran cukup lama.
Product ini bisa Kamu dapatkan di apotek-apotek ternama dan diperuntukkan buat laki laki dan bakal dipakai untuk menstimulasi klitoris perempuan.
“Jadi sebenarnya seks toys itu telah dipasarkan dari dahulu dengan cara resmi dan luas di pasaran,” ucapnya.
Baik product tersebut ataupun product yg dipasarkan di Laci Asmara, Susanti menuturkan, tak berbentuk, menunjukkan, atau memuat gambar dan pesan yang vulgar.
Selanjutnya, Susanti pun menyampaikan, selagi keputusan legalitas dan surat-suratnya sudah dipenuhi, pula tubuh bisnis tercatat dengan cara legal di bea cukai dan Lembaga pemerintah yang lain yang berhubungan; sehingga ekspor dan impor permainan seksual akan dilakukan.
Laci Asmara sendiri sudah mengantungi surat resmi dari departemen kesehatan yang menyebut bahwa permainan seksual tak memerlukan surat edar dari departemen tersebut.
“Seks toys ini kan diperuntukkan untuk rekereasi pribadi, bukan untuk kesehatan dan tidak mengobati ataupun menyembuhkan, sehingga alat ini bukan media kesehatan. Tetapi, (permainan seksual) lebih termasuk dalam jenis personal massager atau alat pijat,” ucap Susanti.
Lalu, sebagai badan usaha dagang, Laci Asmara pula sudah mengantungi surat dari departemen perdagangan. “Surat itu menyebut bahwa produk-produk ini bisa diimpor dan dipasarkan di Indonesia selagi barangnya baru dan tak terkena larangan terbatas,” imbuhnya.
Dirinya selanjutnya menuturkan, pengertian barang ilegal merupakan pembelian dan penjualannya (transaksinya) dilakukan secara tak sah dan tak ketahuan oleh Lembaga terkait.
“Dalam perihal ini, kami telah memenuhi seluruhnya syarat yang dipakai untuk mengimportasi dan berdagang di Indonesia secara resmi & legal sesuai dengan peraturan yang berlaku,” menurutnya.

0 komentar: