Astaga FPI Goyang Mustahil Tersangka Habib Rizieq Bisa Lolos Lagi

06.36 Unknown 0 Comments

agen domino99 online

BacaBerita01 - Tim Advokasi Front Pembela Islam (FPI) berencana mengajukan gugatan praperadilan untuk mempersoalkan status tersangka kasus pornografi yang disandang M Rizieq Shihab.

Ketua Advokasi FPI Sugito Atmo Pawiro mengatakan, pihaknya akan mengajukan upaya praperadilan dalam waktu dekat. “Kami praperadilan dulu. Rencananya dalam waktu dekat,” kata Sugito saat dikonfirmasi, Senin (29/5).

Sugito mengaku sedang berada di Arab Saudi untuk mendampingi Rizieq. Rencananya, Sugito akan pulang ke Indonesia pada Rabu lusa (31/5). Apakah Rizieq akan ikut pulang? Sugito membantahnya. Menurut dia, Rizieq masih menetap di Arab Saudi sampai situasi kondusif.

“Habib nunggu keadaan. Selama ini habib sudah tahu, walaupun sangat sumir buktinya. Ini rekayasa dan memaksakan kehendak,” tandas dia.

Seperti diketahui, Polda Metro Jaya telah menetapkan Rizieq sebagai kasus dugaan pornografi. Imam besar FPI yang kondang disapa dengan panggilan Habib Rizieq itu menyusul Firza Husein yang sudah lebih dahulu menjadi tersangka kasus chat mesum. 

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menetapkan pimpinan Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab, sebagai tersangka dalam kasus chat WhatsApp berkonten pornografi. Kasus tersebut diduga melibatkan Rizieq dan Firza Husein.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah polisi melakukan gelar perkara pada Senin (29/5/2017) sekitar pukul 12.00 WIB. Dalam gelar perkara tersebut penyidik memiliki alat bukti permulaan untuk menaikkan status Rizieq sebagai tersangka.

"Ada alat bukti yang sudah ditemukan penyidik dari hasil gelar perkara, sudah layak dinaikkan jadi tersangka," ujar Argo, di Mapolda Metro Jaya, Senin sore.

Argo enggan merinci alat bukti apa saja yang dimiliki penyidik untuk menetapkan tersangka terhadap Rizieq. "Tentunya sudah didapat penyidik ada beberapa (alat bukti), chat juga ada beberapa, handphone dan sebagainya. Sudah dipersiapkan semuanya," ucap dia.

Argo menuturkan, dalam kasus ini polisi menjerat Rizieq dengan Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang Undang RI nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

 agen domino99 online

0 komentar: