Heboh Ahok Tunggu Anies-Sandi Menutup Alexis Bisnis Prostitusi, Apa Bisa? Berikut Selengkapnya

18.37 Unknown 0 Comments


BacaBerita01 - Ahok tunggu Anies-Sandi menutup Alexis bisnis prostitusi. Janji kampanye cagub-cawagub DKI Jakarta, Anies Baswedan-Sandiaga Uno, menutup Hotel Alexis terus menjadi buah bibir warga. Atas wacana itu, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) ikut bersuara.

“Saya juga nunggu itu ditutup,” kata Ahok singkat saat ditanya wartawan soal penutupan Alexis sambil berjalan menuju ruang tamu Balai Kota, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat  Karena menurutnya tempat hiburan malam baru akan ditutup jika ketahuan dua kali terdapat narkoba.

Ahok, yang mengenakan batik cokelat, enggan berkomentar panjang-lebar lagi seputar penutupan Alexis. Jika Alexis dinilai harus ditutup karena banyak pelacuran, Ahok mengatakan, warga harus membuktikan hal itu. Sementara itu, saat ini sulit untuk membuktikan sebuah tempat jadi tempat prostitusi. Oleh karena itu, Alexis baru bisa ditutup jika terdapat narkoba di tempat itu.


Penutupan Alexis merupakan salah satu janji kampanye yang diingatkan dan ditagih oleh masyarakat Jakarta kepada Anies dan Sandiaga, yang memenang real count KPU. Menurut Ahok, kasus Alexis atau tempat hiburan lain tidak bisa dibandingkan dengan Kalijodo. Di Kalijodo, Pemprov DKI memiliki bukti jual beli perempuan. Praktik judi juga marak di Kalijodo. Selain itu, Kalijodo juga berdiri di jalur hijau. Hal ini berbeda dari Alexis yang merupakan hotel resmi.

Pertanyaan itu telah dijawab oleh Anies maupun Sandiaga. Anies menegaskan penutupan tempat praktik prostitusi berpegang pada peraturan daerah (perda). “Ya, komitmen kita melaksanakan perda. Jadi semua pelanggaran akan kita tindak dan perda itulah yang akan menjadi pegangan,” ujar Anies di DPP Partai Perindo, Jalan Diponegoro No 29, Menteng, Jakarta Pusat, pada Kamis (20/4). Dalam kesempatan terpisah, Sandi memastikan akan menutup Hotel Alexis saat menjabat. Sandiaga mengatakan akan menunaikan semua janji yang pernah diucapkan.

Perda DKI Jakarta yang dimaksud adalah Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. Larangan praktik prostitusi tertuang pada Pasal 42, yang berbunyi: Setiap orang dilarang a. menyuruh, memfasilitasi, membujuk, memaksa orang lain untuk menjadi penjaja seks komersial; b. menjadi penjaja seks komersial; dan c. memakai jasa penjaja seks komersial.




0 komentar: